Undang-Undang Pendidikan Nasional
Undang-undang
yang sudah berlaku dan berjalan dalam dunia pendidikan, yang dianut oleh setiap
sekolah yaitu sudah tertera di dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional yang
sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Suryana dan Rusdiana,
(2015:76) telah menuliskan tentang Pendidikan Multikultural yang tersurat dalam
beberapa pasal Undang-Undang Sisdiknas 20/2003, antara lain pasal 3 yang
menyatakan bahwa:
“..Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangkannya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berahlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung
jawab.”
Dalam
kalimat “menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” hal ini
menekankan supaya menunjukkan adanya tekad untuk melaksanakan pendidikan
multikultural. Undang-undang pendidikan nasional telah menyatakan dengan
sedemikian rupa, untuk memberikan dukungan atas terlaksananya pendidikan
multikultural di Indonesia serta ke sekolah-sekolah yang ada.
Pendidikan
diselenggarankan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keragaman, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. Pentingnya
pendidikan multikultural dalam rangka
mendukung proses demokratisasi dan dalam rangka terciptanya integrasi nasional.
Pendidikan
multikultural juga membutuhkan guru agar mempunyai visi ke depan, visi membangun anak bangsa yang
menghargai keragaman budaya, agama, dan sudut pandang setiap anak bangsa.
Sehingga guru mampu menjadi peran dalam pendidikan multikultural dan
mentransformasikan nilai-nilai pendidikan multikultural secara tepat dan benar,
tanpa membedakan latar belakang.
0 comments