Undang-Undang Pendidikan Nasional Multikultural

Undang-Undang Pendidikan Nasional



Undang-undang yang sudah berlaku dan berjalan dalam dunia pendidikan, yang dianut oleh setiap sekolah yaitu sudah tertera di dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Suryana dan Rusdiana, (2015:76) telah menuliskan tentang Pendidikan Multikultural yang tersurat dalam beberapa pasal Undang-Undang Sisdiknas 20/2003, antara lain pasal 3 yang menyatakan bahwa:
            “..Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangkannya  potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”



Dalam kalimat “menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” hal ini menekankan supaya menunjukkan adanya tekad untuk melaksanakan pendidikan multikultural. Undang-undang pendidikan nasional telah menyatakan dengan sedemikian rupa, untuk memberikan dukungan atas terlaksananya pendidikan multikultural di Indonesia serta ke sekolah-sekolah yang ada.

Pendidikan diselenggarankan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragaman, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. Pentingnya pendidikan multikultural  dalam rangka mendukung proses demokratisasi dan dalam rangka terciptanya integrasi nasional.


Pendidikan multikultural juga membutuhkan guru agar mempunyai visi ke depan, visi membangun anak bangsa yang menghargai keragaman budaya, agama, dan sudut pandang setiap anak bangsa. Sehingga guru mampu menjadi peran dalam pendidikan multikultural dan mentransformasikan nilai-nilai pendidikan multikultural secara tepat dan benar, tanpa membedakan latar belakang.   

0 comments