Pendidikan Agama Kristen di Sekolah
PAK
tidak hanya diajarkan di dalam lingkungan gereja itu sendiri, tetapi juga di
luar lingkungannya, yakni di dalam sekolah umum. Sekolah umum biasanya itu,
sekolah negeri yang bersikap netral terhadap agama yang dianut oleh rakyat, karena diselenggarakan oleh negara yang memang juga
tidak memihak sesuatu agama yang tertentu (Homrigausen dan Enklaar, 2007: 165).
Pendidikan
agama di dalam sekolah sebagai mata pelajaran wajib. Bahkan faham ketuhanan
harus menjadi dasar semua kegiatan sekolah dan semua pelajaran. Semata-mata
pendidikan agama di dalam sekolah menjadi acuan yang pertama, dibandingkan
dengan mata pelajaran lainnya.
Sementara itu pendidikan agama wajib
dilaksanakan di setiap sekolah-sekolah umum. Seringkali dalam konteks Indonesia
waktu melaksanakan mata pelajaran agama Kristen, ada suatu pemisahan atau dikhususkan
yang peserta didik beragama kristen. Dalam pemisahan pelaksanaan PAK ini telah
terjadi di sekolah umum atau negeri, dan diikuti juga oleh peserta didik yang
beragama Kristen.
Guru dalam menyampaikan materi juga sesuai dengan agama Kristen,
tidak jauh beda materi yang disampaikan dalam gereja, misalnya waktu PA,
Sekolah Minggu, Khotbah umum. Maka materi yang disampaikan juga bersifat
alkitabiah.
Sedangkan
di sekolah kristen peserta didik tidak ada pemisahan atau dikhususkan waktu pelajaran agama kristen. Karena sebelum masuk
di sekolah peserta didik dan orang tuanya membuat surat perjanjian, bahwa akan
mengikuti setiap kegiatan yang berada di sekolah, proses belajar mengajar
maupun kegiatan di luar kelas.
Dalam hal proses belajar mengajar juga tidak
mudah untuk dilakukan setiap guru, karena di dalam sekolah kristen itu, tidak
hanya satu agama, ada juga yang beragama Islam, Buddha, Hindu, dll. Peserta
didik juga mempunyai hak untuk kebebasan beragama. Guru juga tidak boleh
mengintimidasi peserta didik yang beragama lain, apa lagi sampai ada
diskriminatif. Justru guru harus mengajar secara demokratis dan berkeadilan
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
0 comments