Latar Belakang Pelaksanaan Pendidikan Multikultural di Indonesia

Latar Belakang Pendidikan Multikultural



Pendidikan merupakan bagian dari kegiatan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh sebab itu kegiatan pendidikan merupakan perwujudan dari cita-cita bangsa. Dengan demikian kegiatan pendidikan nasional perlu diorganisasikan dan dikelola sedemikian rupa supaya pendidikan nasional sebagai suatu organisasi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Secara rinci cita-cita nasional yang terkait dengan kegiatan pendidikan telah dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertkwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraatis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya prinsip penyelenggaraan pendidikan secara jelas juga telah diuraikan dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut, yaitu tercantum pada pasal 4, bahwa : 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan mejunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa, 2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna, 3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, 4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, 5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, 6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Adapun fungsi pendidikan nasional sebagaimana tercantum pada Bab II pasal 3 disebutkan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, fungsi pendidikan juga dapat dilihat  dalam dua perspektif. Pertama, secara mikro ( sempit ), pendidikan berfungsi untuk membantu secara sadar perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Kedua, secara makro ( luas ), pendidikan berfungsi sebagai pengembangan pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa.
Dari paparan tentang tujuan, prinsip penyelenggaraan maupun fungsi pendidikan sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas No.20 Th.2003 sebenarnya sudah memberi gambaran ruang gerak yang representative untuk terselenggaranya pendidikan nasional yang sesuai dengan latar belakang budaya dan kebhinekaan bangsa Indonesia. Akan tetapi keberadaan suatu bangsa tidak bisa dilepaskan dari dependensi bangsa lain. John Naisbit dan Alvin Tofler memberi gambaran bahwa dunia saat ini terasa semakin sempit. Dunia merupakan suatu kampung besar (global village). Di era globalisasi dewasa ini kita tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan global. Gelombang demokrasi semakin terbuka yang dampaknya bukan saja membawa nilai-nilai positif dalam pengertian penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia ( HAM ) dan eksistensi kelompok masyarakat, tetapi juga mengandung bahaya perpecahan suatu negara. Samuel P. Huntington dalam the Clash of Civilization meramalkan akan terjadinya benturan antarperadaban. Benturan itu bisa disebabkan oleh faktor : politik, social, budaya, ekonomi, ras, bahkan agama ( Mahfud, 2006 : viii ).
Melihat fenomena tersebut, kegiatan pendidikan di Indonesia dituntut untuk memiliki kepekaan menghadapi arus perputaran globalisasi. Pola doktrinasi monokulturalisme yang dipaksakan selama orde baru perlu dievaluasi, karena telah berimplikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan Indonesia yang multicultural. Di lain pihak masih sering kita jumpai adanya fenomena perpecahan di tengah masyarakat, baik berupa kerusuhan/ tawuran antar pelajar, antar RT, antar suku sampai keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sampai saat ini masih sering mewarnai media nasional baik cetak maupun elektronik.
Gelombang demokrasi menuntut pengakuan perbedaan dalam tubuh bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan serta rasa nasionalisme sekaligus menjawab beberapa problematika kemajemukan seperti yang digambarkan di atas dibutuhkan langkah sistematis yang dapat dijadikan sebagai sebuah gerakan nasional. Dalam makalah ini kami menawarkan solusi melalui “Implementasi Pendidikan Multikultural dalam Praksis Pendidikan di Indonesia”.
Pendidikan multicultural dapat dirumuskan sebagai wujud kesadaran tentang keanekaragaman cultural, hak-hak asasi manusia serta pengurangan atau penghapusan jenis prasangka atauprejudice untuk suatu kehidupan masyarakat yang adil dan maju. Pendidikan multicultural juga dapat dijadikan instrument strategis untuk mengembangkan kesadaran atas kebanggaan seseorang terhadap bangsanya.
Melalui pendidikan multicultural kita dapat memberi seluruh siswa-tanpa memandang status sosioekonomi; gender; orientasi seksual; atau latar belakang etnis, ras atau budaya-kesempatan yang setara untuk belajar di sekolah. Pendidikan multibudaya juga didasarkan pada kenyataan bahwa siswa tidak belajar dalam kekosongan,  budaya mereka memengaruhi mereka untuk belajar dengan cara tertentu ( Parkay dan Stanford, 2011 : 35 ).

0 comments